Jakarta – Indonesia akan memiliki lahan dengan status hak milik di Makkah, Arab Saudi. Lahan itu akan digunakan untuk membangun kampung haji Indonesia.
“Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Indonesia berkesempatan memiliki lahan dengan status hak milik di Mekkah,” kata CEO Danantara Indonesia, Rosan P Roeslani, melalui unggahan di akun Instagram resminya, @rosanroeslani, Kamis (31/7/2025).
Rosan menyampaikan, rencana pembelian lahan telah dilaporkannya kepada Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (30/7/2025). Proses sudah memasuki tahap pengkajian terhadap delapan plot tanah yang ditawarkan.
Rosan menyebut, Indonesia mendapat dukungan penuh dari pemerintah Arab Saudi.
“Danantara akan memimpin realisasi historis ini secara profesional dan transparan, yang insyaallah akan membawa manfaat besar bagi umat, bangsa, serta hubungan bilateral Indonesia dan Arab Saudi,” ujar Rosan.
Sebelumnya, Rosan juga menyampaikan rencana itu seusai bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Ia belum memastikan apakah pembelian lahan akan dibiayai oleh Danantara, BUMN, atau melalui APBN.
“Karena ini bisa bersifat komersial juga, nanti ini bisa kita lihat kombinasinya. Tetapi kita, Danantara, yang akan me-lead ini,” ucap Rosan.
“Karena ini akan membangun juga daerah-nya, komersial area-nya. Dan paling penting bagaimana kita bisa menjaga para haji dan umrah kita ini bisa menjalankan ibadahnya dengan sangat-sangat baik,” lanjutnya.
Menurut Rosan, Arab Saudi menawarkan delapan bidang tanah. Ada yang berupa kawasan datar, berada di bukit, atau masih dihuni warga lokal.
Relokasi penduduk akan menjadi tanggung jawab pemerintah Arab Saudi.
Luas tanah yang ditawarkan bervariasi, mulai dari 25 hektar hingga lebih dari 80 hektar. Harga setiap bidang juga berbeda, tergantung lokasi dan ukuran.
Rosan belum menyebut detail harga, tetapi memastikan mayoritas tanah berada sangat dekat dengan Makkah.
“Beberapa plot sudah ditawarkan, baik yang sangat dekat dengan Makkah. Itu kalau benar-benar sangat dekat gitu, nempel malah. Ada yang nempel di delapan plot. Ada yang jaraknya dari 1 km, ada yang 2 km,” jelas Rosan.
Ia mengatakan, pembelian resmi baru bisa dilakukan setelah Arab Saudi mengubah aturan soal kepemilikan lahan.
Aturan itu akan diubah agar instansi asing bisa memiliki lahan dengan status hak milik.
“Mereka akan proses mengubah UU-nya. Jadi saya dikasih tahu UU yang sudah mulai diubah akan berlaku efektif bulan Januari. Bahwa pihak instansi asing boleh memiliki tanah secara hak milik di Mekah,” kata Rosan.
“Nanti saya juga akan terbang langsung ke sana (Arab Saudi) untuk membicarakan lebih langsung dengan pemerintah Arab Saudi,” tambahnya.