
TANGGAL 24 Agustus dalam sejarah dunia diwarnai oleh vonis hukuman kepada dua orang pembunuh di tempat berbeda-beda. Pada 1981, Mark David Chapman divonis bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap musisi asal Inggris, John Lennon.
Tiga dekade berikutnya, vonis hukuman penjara juga dijatuhkan kepada Anders Behring Breivik. Pria Norwegia itu terbukti bersalah dalam serangan teror yang membunuh 77 orang pada 22 Juli 2011 di Oslo. Breivik dikenal sebagai aktivis ultrakonservatif di Norwegia.
Berikut ulasan singkat sejarah vonis hukuman terhadap Chapman dan Breivik
1. Vonis 20 Tahun Penjara bagi Pembunuh John Lennon

Musisi sekaligus anggota grup The Beatles, John Lennon, tewas ditembak laki-laki bernama Mark David Chapman saat hendak masuk apartemennya di New York, Amerika Serikat (AS) pada 8 Desember 1980. Suami Yoko Ono itu meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit (RS).
Chapman awalnya adalah penggemar The Beatles. Namun, ia kemudian menjadi seorang fundamentalis Kristen. Sejak itu, pandangannya berubah dan menganggap Beatles beserta Lennon berpengaruh buruk bagi banyak orang.
Chapman kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi dakwaan pembunuhan tingkat kedua. Vonis hukuman 20 tahun penjara dijatuhkan hakim pada 24 Agustus 1981. Ia dikurung di Penjara Attica hingga mendapat kesempatan bebas pada 2014. Sayangnya, pembebasannya ditolak. Chapman masih bisa mengajukan pembebasan pada 2016.
2. Vonis 21 Tahun Penjara bagi Pembantai Negara
Anders Behring Breivik melakukan pembantaian di Oslo, Norwegia pada 22 Juli 2011. Ia melakukan aksinya dengan meledakkan bom serta melakukan penembakan. Sebanyak 77 orang tewas akibat pembantaian tersebut. Breivik mengaku ingin memperlihatkan kolonisasi Islam di Eropa dan menginspirasi orang-orang untuk menolak kolonisasi.

Breivik menjalani persidangan selama 10 pekan. Ia mengakui bahwa para korbannya adalah pendukung multikulturalisme dan imigrasi Muslim ke Norwegia. Breivik menilai hal itu sangat berbahaya bagi negara kelahirannya.
Pada 24 Agustus 2012, Breivik divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 21 tahun penjara. Hukuman tersebut adalah hukuman maksimal bagi Norwegia yang tidak mengenal hukuman mati. Namun, hukuman Breivik bisa terus diperpanjang selama ia dianggap sebagai ancaman bagi masyarakat Norwegia.